CYRUSTIMES, BUNTOK – Sebanyak 131 narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Buntok mendapat pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025. Penyerahan remisi dilakukan dalam upacara resmi yang berlangsung khidmat.

Dari jumlah tersebut, 122 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dengan pemotongan masa pidana antara satu hingga enam bulan. Sembilan napi lainnya mendapat Remisi Umum II (RU II), yang membuat mereka langsung bebas pada hari itu juga.

Selain itu, 123 napi memperoleh Remisi Dasawarsa I dengan potongan bervariasi, mulai 23 hingga 90 hari. Sebagian besar, yakni 98 orang, menerima potongan maksimal 90 hari. Tiga orang mendapat Remisi Dasawarsa II, dan lima lainnya memperoleh remisi pidana denda.

Pihak Rutan mencatat ada 56 napi yang terjerat aturan PP 99 Tahun 2012, terdiri dari 55 kasus narkotika dan satu kasus illegal logging. Tahun ini, tidak ada napi kasus korupsi yang menerima remisi.

Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Barito Selatan bersama Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, disaksikan warga binaan dan jajaran petugas. Acara ditutup dengan doa bersama.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi agar WBP terus memperbaiki diri, menata masa depan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai insan produktif dan bertanggung jawab,” ujar pihak Rutan.

Selain sebagai penghargaan atas perilaku baik, program remisi juga dinilai membantu mengurangi overkapasitas serta memperlancar proses reintegrasi sosial. Kegiatan ini turut diliput media lokal dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalteng sebagai bentuk transparansi publik.