312.000 Hektar Sawit Berdiri di Kawasan Hutan Kalimantan Tengah, Perusahaan Bakal Dikenai Denda
PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atau Satgas Garuda menemukan ratusan ribu hektare perkebunan kelapa sawit yang berdiri di kawasan hutan Kalimantan Tengah. Pemerintah berencana mengambil alih manajemen dan memberi denda kepada perusahaan-perusahaan yang mengelola perkebunan tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri mengungkapkan, berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) yang tergabung dalam Satgas Garuda, terdapat 312.000 hektare lahan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan.
“Seluruhnya lagi bekerja untuk melakukan penertiban kawasan hutan ini, dengan begini semoga bisa segera tercipta tata kelola sawit yang baik di Kalteng,” ujar Rizky kepada awak media di kantornya, Palangka Raya, Selasa, 18 Maret 2025.
Rizky menerangkan, lahan sawit tersebut bukan berada dalam satu hamparan, melainkan tersebar di berbagai kabupaten di Kalimantan Tengah. Angka tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kabupaten yang memiliki lahan sawit dalam kawasan hutan.
Penertiban terhadap lahan-lahan ini, kata Rizky, akan dilakukan hingga 25 Maret 2025. “Setelah ditertibkan akan diserahkan ke perusahaan BUMN Agrinas untuk kemudian dikaji ulang,” katanya.
Rizky menegaskan bahwa data 312.000 hektare tersebut bersifat resmi dari Satgas Garuda. “Masalah ada lagi kami tidak tahu, karena data itu ada di Badan Informasi Geospasial,” tuturnya.
Pihaknya mendukung penuh upaya Satgas Garuda untuk melakukan penertiban kawasan hutan guna menghasilkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah. “Memang kawasan hutan kita bicara dari hulu ke hilir, wewenangnya banyak di dinas kehutanan, tetapi karena konteksnya pengelolaan sawit, jadi ada sifatnya lintas sektoral,” tambahnya.
Sementara itu, Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Mayor Jenderal Yusman Madayun menegaskan, 312.000 hektare tersebut akan diambil alih oleh negara. Namun, masyarakat yang bekerja menggarap lahan tetap diperbolehkan untuk melanjutkan pekerjaannya.
“Pabrik pun akan tetap bekerja, tidak akan kami hentikan sama sekali, sehingga tidak ada dampak PHK dan lain-lain, kami hanya mengambil alih manajemennya saja,” ujar Yusman seusai menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Palangka Raya, Senin, 17 Maret 2025.
Yusman menambahkan, perusahaan-perusahaan yang mengelola 312.000 hektare lahan di kawasan hutan tersebut akan dikenakan denda. “Penyelesaiannya akan kami ambil alih dan kemudian ada denda dari kejaksaan. Berapa besaran dendanya, nanti akan dibahas di Jakarta,” katanya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita