• Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • EkoBis
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Food
  • Tekno
  • Hiburan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Indeks
  • Group Whatsapp
  • Whatsapp Channel
  • Google Berita
  • Video
  • Polling Cyrustimes

Masuk

  • Masuk
  • Beranda
  • Google Berita
  • Indeks
  • Foto
  • Video
  • Group Whatsapp
  • Polling Cyrustimes

Kategori Pilihan

  • Regional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Peristiwa

Kerja Sama

  • Mitra Bisnis
  • Cyrustimes.com
  • Headline

Ada Bantuan Pendidikan Islam hingga Rp 200 Juta dari Kemenag, Cek Syaratnya

Dani Ismail - Cyrustimes.com
30 September 2022 14:43
  • 0
Kantor Kementerian Agama RI.(foto:istimewa)

Bentuk dan Rincian Bantuan Pendidikan Islam

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022, berikut bentuk dan rincian bantuan yang akan diberikan:

Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi pendidikan Islam Kategori I (pelaksanaan kegiatan berskala nasional) sebesar Rp 200 juta.

Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi pendidikan Islam Kategori II (pelaksanaan kegiatan berskala regional) sebesar Rp 100 juta.

Bantuan Lembaga Mitra, Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi pendidikan Islam Kategori III (pelaksanaan kegiatan berskala lokal) sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah berupa pertemuan, workshop, atau pelatihan baik skala nasional, regional, maupun lokal.

Baca JugaKemenag Kapuas Gelar Pembinaan FKUB dan Dialog KUB Kecamatan

Persyaratan Penerima Bantuan

Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, atau Yayasan Pendidikan Islam yang dibuktikan dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam melampirkan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.

LSM yang dibuktikan dengan akta notaris dan/atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mendaftar melalui https://bit.ly/simba-gtkmadrasah

Halaman
1 2 3
Selanjutnya
  • 0
  • ASN
  • Bantuan
  • bantuan pendidikan Islam
  • Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah
  • ham
  • hukum
  • IKN
  • Kemenag
  • Kementrian Agama
  • Lembaga Mitra dan Lembaga Profesi Pendidikan Islam atau Organisasi Pendidikan Islam.
  • Muhammad Zain
  • Partisipasi Masyarakat
  • TPS
Dani Ismail
Penulis

Berita Terkait

Headline

Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Warga Terancam Penjara

2 bulan yang lalu
Hukum Kriminal

Advokat Soroti Lambatnya Proses Kasus Penggelapan di Kalteng

8 bulan yang lalu
Pemprov Kalteng

ASN Kalteng Belum Terapkan WFA

10 bulan yang lalu
Pemprov Kalteng

BPSDM Kalteng Gandeng Komdigi Latih ASN Kelola Data Berbasis AI

10 bulan yang lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Follow Media Sosial Kami

Copyright @ 2026 cyrustimes.com
All right reserved

Exit mobile version