CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap rekam jejak administratif terkait aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik tersangka Samin Tan. Pemerintah daerah mengklaim telah melakukan langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang kini terjerat kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
Kepala Dishut Kalteng, Agustan Saining menjelaskan, pihaknya memang tidak berkomunikasi langsung dengan Samin Tan, namun secara kelembagaan telah melayangkan surat resmi kepada manajemen PT AKT. Langkah ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Dinas Kehutanan dengan Dinas ESDM serta instansi terkait lainnya.
“Kita buatkan surat Pak Gubernur untuk melakukan penyetopan terhadap (aktivitas) di sana. Tapi kami hanya sebatas itu, dan itu sudah kita laksanakan,” ujar Agustan Saining saat dikonfirmasi terkait keterlibatan pemprov dalam pengawasan perusahaan tersebut.
Penyuratan untuk penghentian aktivitas itu terjadi pada rentang tahun 2019 hingga 2020, tepat pada periode kepemimpinan Gubernur Sugianto Sabran. Agustan membenarkan, instruksi gubernur saat itu adalah meminta penghentian operasional PT AKT melalui surat resmi yang telah dikirimkan.
Meski sempat diminta berhenti, aktivitas perusahaan dilaporkan sempat berlanjut kembali di lapangan. Kondisi ini membuat Pemerintah Provinsi Kalteng mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan temuan tersebut ke tingkat nasional pada periode tahun 2022 hingga 2023.
“Akhirnya kita laporkan ke Kementerian Kehutanan tahun 2022-2023. Kemudian juga pada tahun itu sebenarnya dulu sudah ada turun tim pusat, Kejaksaan Agung sudah ada terkait itu,” tambahnya.
Agustan menilai, proses hukum yang kini menjerat bos PT AKT tersebut merupakan buah dari proses panjang yang telah dilaporkan sebelumnya. Menurutnya, masalah hukum memerlukan waktu untuk pembuktian dan eksekusi, sehingga penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung saat ini merupakan bagian dari proses yang berjalan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan