Kapuas

Ajaib! Bangunan Mini di Kapuas Tembus Rp3 Miliar, Warisan Bupati Ini Bikin Geleng Kepala

Bupati Kapuas, Wiyatno dengan latar belakang LHKPN miliknya.

Cyrustimes, Kapuas – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wiyatno, Bupati Kapuas yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah selama dua periode, memperlihatkan kondisi keuangan yang praktis tak bergerak selama setahun terakhir. Dokumen yang ditelusuri Cyrustimes menunjukkan total harta kekayaan pejabat ini mencapai Rp15 miliar lebih, dengan penurunan nominal yang nyaris tak berarti dari Rp15,05 miliar pada 2022 menjadi Rp15,01 miliar pada 2023.

Selisih Rp32,67 juta tersebut hanya terjadi pada pos kas dan setara kas, tanpa ada perubahan signifikan pada komposisi aset lainnya. Fenomena stagnansi kekayaan belasan miliar ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pelaporan pejabat publik yang baru beralih dari kursi legislatif ke eksekutif.

Yang mencolok, salah satu komponen terbesar dalam LHKPN Wiyatno adalah bangunan mungil seluas 56 meter persegi di Kabupaten Kapuas yang diklaim sebagai warisan dengan nilai fantastis mencapai Rp3 miliar. Fakta bahwa Wiyatno merupakan pendatang dari Cilacap, Jawa Tengah, yang kemudian berkarier politik di Kalimantan Tengah, membuat klaim warisan bernilai miliaran ini semakin mengundang tanda tanya.

Nilai warisan tersebut terbilang sangat tinggi untuk ukuran bangunan sekecil itu di daerah Kapuas, bahkan lebih mahal dari properti serupa di kawasan elite Jakarta. Cyrustimes mencatat, dengan nilai Rp3 miliar untuk 56 meter persegi, harga per meter persegi bangunan tersebut mencapai Rp53,5 juta, angka yang hampir mustahil untuk standar properti di Kapuas.

Kontradiksi antara status pendatang dari Cilacap dengan klaim warisan bernilai fantastis di Kalimantan Tengah ini tidak dijelaskan dalam LHKPN Wiyatno. Asal-usul warisan, siapa yang mewariskan, dan mengapa valuasinya begitu tinggi menjadi pertanyaan yang menggantung.

Dari total kekayaan Rp15 miliar lebih, porsi terbesar berasal dari tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp10,65 miliar. Wiyatno melaporkan kepemilikan delapan bidang tanah di berbagai lokasi dengan total nilai Rp7,65 miliar. Kepemilikan tanah terluas ada di Kabupaten Kapuas seluas 2.463 meter persegi yang dilengkapi bangunan 200 meter persegi senilai Rp1 miliar. Tanah milik Wiyatno tersebar di Kota Palangka Raya hingga Kota Malang.

Dalam sektor transportasi, politisi yang kini menjabat sebagai Bupati Kapuas itu melaporkan kepemilikan dua kendaraan mewah dengan total nilai Rp500 juta: mobil Toyota Nissan X-Trail 2.0 A/T tahun 2014 senilai Rp300 juta dan Honda HR-V tahun 2016 senilai Rp200 juta.

Menariknya, meski memiliki aset tanah, bangunan, dan kendaraan mewah bernilai belasan miliar, Wiyatno tidak melaporkan adanya hutang. Hal ini berbeda dengan kecenderungan pejabat publik lainnya yang umumnya memiliki komposisi hutang dalam struktur kekayaannya. Posisi keuangan bebas hutang dengan total aset Rp15 miliar ini menimbulkan tanda tanya tentang sumber permodalan yang dimiliki oleh sang bupati.

Kekayaan belasan miliar yang dimiliki Wiyatno sebagai pejabat publik di daerah merupakan angka yang jauh di atas rata-rata penghasilan resmi dari jabatannya. Dengan komposisi aset yang didominasi properti dan tanah, pertanyaan tentang asal-usul kekayaan tersebut menjadi relevan untuk digali lebih dalam, terutama mengingat statusnya sebagai pendatang dari Cilacap yang mampu mengumpulkan harta bernilai fantastis di tanah perantauan.

Cyrustimes berusaha menghubungi Wiyatno untuk konfirmasi terkait stagnansi kekayaan dan valuasi properti warisan bernilai miliaran rupiah tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

(Sumber: Data LHKPN per 29 Maret 2023 dan 18 Maret 2024)

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version