Tentang Kami
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • EkoBis
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Food
  • Tekno
  • Hiburan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Indeks
  • Group Whatsapp
  • Whatsapp Channel
  • Google Berita
  • Video
  • Polling Cyrustimes

Masuk

  • Masuk
  • Beranda
  • Google Berita
  • Indeks
  • Foto
  • Video
  • Group Whatsapp
  • Polling Cyrustimes

Kategori Pilihan

  • Regional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Peristiwa

Kerja Sama

  • Mitra Bisnis
  • Cyrustimes.com
  • Headline

Akhir Kisah King Sambo, Terbukti Bunuh Yosua dan Divonis Mati!

Dani Ismail - Cyrustimes.com
13 Februari 2023 17:16
  • 1
Foto:Irjen Pol Ferdy Sambo (istimewa)

Jaksa pun curiga dengan keterangan Sambo terkait pelecehan. Pasalnya, begitu mendengar kabar Putri dilecehkan, seharusnya Sambo melakukan visum terhadap istrinya itu.

Padahal, Sambo dinilai telah mumpuni di bidang reserse kriminal. Tapi Sambo tidak melakukan hal mendasar, seperti visum, yang bisa dijadikan bukti.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,”ucap jaksa.

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(cyrs)

Halaman
1 2 3
Tampilkan Semua
  • 1
  • ASN
  • Bharada Eliezer
  • Ferdy Sambo
  • ferdysambo
  • hukum
  • Hukuman
  • Hukuman Mati
  • Kapolri
  • kriminal
  • listyo sigit prabowo
  • pelecehan
  • Pembunuhan
  • Pembunuhan Berencana
  • polisi
  • Polisi tembak polisi
  • polres
  • Polri
  • Richard Eliezer
  • Rumah Dinas
  • Vonis
  • Vonis hukuman
  • vonis mati ferdy sambo
  • Yosua
Dani Ismail
Penulis

Berita Terkait

Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Warga Terancam Penjara
Headline

Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Warga Terancam Penjara

1 bulan yang lalu
MK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Polri
Nasional

MK Tolak Uji Materi Rangkap Jabatan Anggota Kepolisian, Polri: Menghormati Sepenuhnya

2 bulan yang lalu
Advokat Soroti Lambatnya Proses Kasus Penggelapan di Kalteng
Hukum Kriminal

Advokat Soroti Lambatnya Proses Kasus Penggelapan di Kalteng

7 bulan yang lalu
Jawa Timur

Warga Desa Kayumas Sebut Laporan Perhutani Ke Polsek Arjasa Terkait Dugaan Pencurian Kayu Itu Seharusnya 8 Orang Bukan Cuma 3 Pelaku

7 bulan yang lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. ustvarite racun na binance
    2 tahun yang lalu

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

    Balas
Sudah ditampilkan semua
Tentang Kami cyrustimes

Follow Media Sosial Kami

Copyright @ 2026 cyrustimes.com
All right reserved

Exit mobile version