Alasan Kesehatan, Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai Mangkir Dari Sidang Korupsi Perizinan Tambang
LAHAT– Mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai (Wari) mangkir dari sidang korupsi izin produksi tambang batu bara PT Andalas Sejahtera (ABS) Rp 495 miliar.
Dalam sidang ini, Wari sejatinya dihadirkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai saksi.
Sidang yang digelar Senin 13 Januari 2025 ini dengan agenda pemeriksaan perkara yang menjerat enam orang terdakwa. Tim JPU sedianya menghadirkan 8 orang saksi termasuk mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai.
“Dari informasi yang kita terima khususnya saksi atas nama Aswari berhalangan hadir karena sakit,” ujar Azwar Hamid SH MH jaksa Kejati Sumsel sebelum sidang dimulai.
Azwar Hamid menambahkan, ketidak hadiran Aswari dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dari yang bersangkutan.
Namun, lanjutnya saksi atas nama Aswari bakal dilakukan pemanggilan ulang sebagai saksi pada sidang selanjutnya.
“Sementara, untuk saksi lain hanya satu orang yang hadir dan yang lainnya saksi dari luar kota terkonfirmasi belum ada informasi hadir atau tidak yang mulia,” ujarnya.
Sementara satu nama yang terkonfirmasi hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi yakni bernama Siti Zaleha Kasi Distamben Kabupaten Lahat saat itu.
Untuk diketahui nama saksi Siti Zaleha sering disebut-sebut tidak hanya pada dakwaan penuntut umum namun juga dari para saksi-saksi sebelumnya berperan aktif dalam perkara ini.
Dalam dakwaan penuntut umum, disebutkan saksi Siti Zaleha berperan aktif berperan bertugas untuk membagi-bagikan uang kepada para terdakwa dipersidangan.
