CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi menyatakan Kartu Huma Betang versi kampanye tidak berlaku. Penentuan penerima bantuan sosial menggunakan sistem baru berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S. Ampung menegaskan, kepemilikan kartu versi kampanye tidak menjamin seseorang menjadi penerima bantuan. Pernyataan ini disampaikan usai rapat pembahasan petunjuk pelaksanaan dan teknis program di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (26/1/2026).
“Ada kriteria-kriteria lain menjadi acuan dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis. Tentu dia bisa menerima, bisa juga tidak untuk orangnya, tapi kalau kartunya versi kampanye itu tidak berlaku,” ujar Leonard.
Pemprov menjelaskan alasan teknis di balik kebijakan tersebut. Kartu versi kampanye dinilai tidak memenuhi standar sistem integrasi bantuan sosial karena tidak dilengkapi hologram maupun chip.
“Kartu yang beredar nanti betul-betul sudah seperti kartu ATM,” kata Leonard menggambarkan spesifikasi kartu baru.
Kartu Huma Betang Sejahtera versi baru memiliki beberapa keunggulan teknologi. Selain perbedaan warna, kartu dilengkapi fitur NFC (Near Field Communication) yang memungkinkan verifikasi data penerima secara langsung.
“Yang nanti (versi kampanye) tidak bisa langsung dieksekusi, harus kartu yang baru. Itupun menggunakan alat EDC, di-tap langsung terlihat datanya. Dia dapat penerima manfaat apa, terlihat dari nama, alamat, dan NIK,” ungkap Leonard.
Kebijakan ini menjawab kekecewaan masyarakat yang telah memiliki kartu versi kampanye. Pemprov Kalteng menekankan pentingnya akurasi data dan sistem terintegrasi dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang berhak.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.