Aliansi Dayak Bersatu Disebut Bukan Ormas Sah: Tidak Memiliki Badan Hukum
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Status Aliansi Dayak Bersatu (ADB) sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dipertanyakan di tengah kontroversi rencana aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang berlangsung pada Rabu besok (14/5/2025). Kesatuan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah, yang mengklaim sebagai penyelenggara aksi, menyebut ADB hanya sebuah “kegerakan” tanpa legalitas badan hukum.
Rusli, bidang publikasi kegiatan aksi Kesatuan Masyarakat Adat, menegaskan kepada Cyrustimes bahwa aksi demonstrasi tersebut diselenggarakan oleh Kesatuan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah, pihaknya tidak melibatkan Aliansi Dayak Bersatu yang diketuai Megawati.
“Aliansi Dayak Bersatu merupakan kegerakan masyarakat Dayak yang bisa digunakan oleh siapa saja dari kelompok masyarakat Dayak dan tidak bisa diklaim oleh satu pihak,” kata Rusli dalam surat tanggapan yang dikirimkan kepada Cyrustimes pada Senin (12/5/2025).
Bantahan Keterlibatan
Sebelumnya, Ketua ADB, Megawati, membantah keterlibatan organisasinya dalam rencana aksi tersebut. “Kami ingin meluruskan bahwa ADB tidak terlibat dalam aksi yang akan berlangsung itu,” ujar Megawati saat ditemui di sekretariat organisasinya di Palangka Raya, Sabtu (10/5/2025).
Megawati juga menekankan bahwa fokus perjuangan organisasinya saat ini hanya pada penolakan keberadaan Ormas GRIB Jaya di Kalimantan Tengah.
Status Legalitas Dipertanyakan
Namun, Rusli memberikan bantahan berbeda. Menurutnya, klaim Megawati bahwa Aliansi Dayak Bersatu adalah organisasi masyarakat tidak berdasar karena tidak memiliki badan hukum atau akta notaris.
“Dalam aturan ormas, dilarang menggunakan nama ‘BERSATU’ sehingga bisa dipastikan bahwa ADB bukanlah ormas, tetapi hanya sebuah kegerakan saja,” jelasnya.
Rusli juga menyatakan bahwa Megawati memang tidak diundang dalam aksi tersebut karena dianggap tidak memiliki kepentingan dalam aksi yang direncanakan.
Latar Belakang Aksi
Berdasarkan informasi yang dihimpun Cyrustimes, rencana aksi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini diduga terkait dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Sampit yang membatalkan putusan Damang Tualan Hulu sehingga membuat masyarakat adat tersinggung disebabkan pengadilan mengintervensi hukum adat.
Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan di tengah upaya berbagai kelompok masyarakat adat untuk mempertahankan eksistensi hukum adat di tengah sistem hukum nasional. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait rencana aksi tersebut.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita