Hukum Kriminal

Anggota DPR Usul Putusan MK Soal Diskualifikasi Pilkada Barito Utara Dibawa ke Ranah Pidana

Dua Paslon di Pilkada Barito Utara 2024.

Sementara itu, pasangan Gogo-Helo juga diketahui memberikan hingga Rp6,5 juta per pemilih dan menjanjikan ibadah umrah jika menang. Saksi Edy Rakhman mengaku menerima total Rp19,5 juta untuk keluarganya.

“Pembelian suara dilakukan melalui para koordinator lapangan dengan daftar nama pemilih yang telah ditentukan,” ujar Guntur. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan serangan langsung terhadap integritas demokrasi.

Dampak Terhadap Hasil Pilkada

MK juga menyoroti dampak politik uang dalam PSU yang digelar di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Meskipun tidak seluruh nama penerima uang dibuktikan di persidangan, Mahkamah tetap meyakini telah terjadi praktik vote buying yang melibatkan kedua pasangan.

“Jika Mahkamah tetap memilih salah satu dari dua pasangan ini, maka efek jera tidak akan pernah muncul. Ini akan membuka jalan bagi pembenaran praktik serupa dalam pilkada-pilkada berikutnya,” kata Guntur.

Seluruh Keputusan KPU Dibatalkan

Sebagai konsekuensi dari putusan ini, MK menyatakan seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara terkait penetapan pasangan calon dan hasil pilkada dinyatakan batal. Keputusan yang dibatalkan meliputi hasil pemilihan pada 4 Desember 2024, hasil perubahan 24 Maret 2025, serta penetapan pasangan calon dan nomor urut dari September 2024.

PSU Baru dalam 90 Hari

Karena tidak ada lagi pasangan calon yang tersisa, Mahkamah memerintahkan penyelenggaraan PSU baru dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. Partai politik pengusung dari pilkada sebelumnya diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru. KPU diminta melakukan verifikasi ulang dan memfasilitasi kampanye satu kali bagi para calon baru.

Tutup
Exit mobile version