Hukum Kriminal

Anggota DPR Usul Putusan MK Soal Diskualifikasi Pilkada Barito Utara Dibawa ke Ranah Pidana

Dua Paslon di Pilkada Barito Utara 2024.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon di Pilkada Barito Utara dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, putusan tersebut merupakan terobosan hukum yang perlu ditindaklanjuti dengan proses pemidanaan.

“Agar putusan tak terkesan prematur dan bukan merupakan bentuk prejudice institusi peradilan terhadap proses pemilu,” kata Ahmad, dikutip dari Tempo pada Selasa, 20 Mei 2025.

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, langkah tersebut juga dapat menjadi preseden untuk memberikan gambaran kepada kontestan lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. “Agar ada efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

MK Diskualifikasi Dua Paslon

Pada Rabu, 14 Mei 2025, MK memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sengketa hasil Pilkada (PHPU). Kedua pasangan yang dicoret adalah Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Agi-Saja).

Majelis hakim menilai kedua pasangan calon terbukti melakukan praktik politik uang secara masif dan terstruktur dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Dalam amar putusan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan kedua pasangan telah menciderai prinsip pemilu yang jujur dan berintegritas.

Skema Politik Uang Terstruktur

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut pasangan Agi-Saja terbukti membeli suara pemilih dengan nilai hingga Rp16 juta per orang. Salah satu saksi, Santi Parida Dewi, mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarga.

Tutup
Exit mobile version