Riau

Angkut Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin, Seorang Petani di Rokan Hilir di Tangkap Polisi

Pelaku pria berinisial SA alias Pbs (43) sudah diamankan pihak kepolisian polres Rokan Hilir;foto/istimewa

Rokan Hilir – Seorang pria berinisial SA alias Pbs (43) asal Kabupaten Rokan Hilir ini harus berurusan dengan Polisi, lantaran dirinya kedapatan mengangkut kayu hasil hutan tanpa izin.

Informasi tersebut didapat dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana mengangkut kayu diduga hasil hutan tanpa izin.

Tidak main main, kayu yang di angkut beratnya sebesar 5,2 Ton kayu olahan berbagai jenis dan ukuran, di bawa menggunakan 1 unit mobil mitsubishi Colt diesel.

Pelaku yang mengaku sebagai petani tersebut, di tangkap di jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Rabu 21 Juni 2023. Pukul 19.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui, Kasi Humas Polres Rohil membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang kehutanan tersebut.

Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir beserta anggota untuk melakukan pengecekan terhadap informasi yang diterima.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim melihat ada 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel yang sedang melintas dari arah Bagansiapiapi menuju arah Ujung Tanjung, diduga mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan izin,

Dilakukan penyetopan dan diinterogasi, saudara terlapor menjawab bahwa kayu yang dibawa tidak dilengkapi dengan surat apapun, serta terlapor juga menambahkan kayu tersebut di bawa akan diantar ke rumah masyarakat. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan juga terlapor ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Tutup
Exit mobile version