CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, menegaskan kembali pentingnya peran lembaga legislatif dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pesan tersebut ia sampaikan dalam pidato usai pelantikan Wakil Ketua III DPRD Kalteng pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (2/9/2025).
“Sebagaimana kita ketahui, DPRD memiliki tiga fungsi utama,” ujar Arton.
Ia menjelaskan, fungsi pertama yakni legislasi, berupa penyusunan dan penetapan peraturan daerah bersama pemerintah daerah agar menjadi landasan hukum yang kuat dan adaptif bagi pembangunan serta kehidupan masyarakat.
Fungsi kedua adalah anggaran, di mana DPRD berperan membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan fungsi ketiga adalah pengawasan, yang memastikan pelaksanaan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Ketiga fungsi tersebut hanya dapat berjalan dengan baik apabila DPRD menjaga soliditas internal, mampu merespons perkembangan zaman, serta peka terhadap dinamika politik dan sosial yang sedang terjadi,” tegas Arton.
Ia menambahkan, dengan memperkuat tiga fungsi tersebut, DPRD Kalteng diharapkan dapat menjadi lembaga yang efektif, adaptif, dan benar-benar menjadi representasi kepentingan rakyat Kalimantan Tengah.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
