Aturan Baru Jokowi:PNS Cuma Kerja 5 Hari Bisa dari Mana Saja
Tak hanya itu, pepres terbaru tersebut juga mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan Work From Anywhere (bekerja di mana saja). Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1)
“Pegawai PNS dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1).
Sumber:okezone
Halaman
