Paslon 2, Aditya Putra dan Abdul Hamid, dalam petitumnya, memohon agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamandau terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024, khususnya mengenai perolehan suara di 25 TPS yang disebutkan oleh Pemohon. Mereka juga meminta agar KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.
Sidang PHPU ini masih akan berlanjut, dan keputusan Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah ada pemungutan suara ulang di beberapa TPS atau apakah hasil pemilihan Bupati Lamandau 2024 akan tetap berlaku sebagaimana ditetapkan oleh KPU.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
