Tersangka berinisial SE, direktur PT SHC, diduga menjalankan bisnis ini selama satu tahun dengan volume impor mencapai 494,4 ton sianida. Dalam praktiknya, label merek pada drum dicopot untuk menghapus jejak distribusi. SE menjual sianida itu seharga Rp 6 juta per drum, dengan pelanggan tetap mencapai puluhan, dan pengiriman antara 100–200 drum setiap kali transaksi.
“Omzet bisnis ilegal ini mencapai Rp 59 miliar dari tujuh kali pengiriman selama 2024 hingga 2025,” kata Nunung.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 8 juncto Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar perusahaan. “Masih ada peluang penambahan tersangka,” ujar Nunung.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
