Hukum Kriminal

Bawa Ganja 3,8 Kg Gunakan Vespa, Dua Orang Ditangkap Polisi

Dua orang tersangka berinisial VS dan MA ditangkap bersama barang bukti ganja kering seberat 3,8 kilogram.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Payakumbuh. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version