Bawa Ganja 3,8 Kg Gunakan Vespa, Dua Orang Ditangkap Polisi
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Payakumbuh. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup