Bawa Ganja 3,8 Kg Gunakan Vespa, Dua Orang Ditangkap Polisi
CYRUSTIMES, PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berinisial VS dan MA ditangkap bersama barang bukti ganja kering seberat 3,8 kilogram.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Phantom Satresnarkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan kedua pelaku telah lama menjadi target operasi. “Kami sudah memantau gerak-gerik keduanya sejak beberapa waktu lalu. Mereka diduga terlibat aktif dalam peredaran ganja di wilayah Payakumbuh,” ujar Hendra, Minggu siang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar ganja seberat 3,8 kilogram dalam plastik hitam yang disimpan di ransel hijau bermotif Army. Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil ganja seberat 10 gram yang dibungkus plastik kopi dan disimpan di kantong celana salah satu pelaku.
Proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua LPM setempat. Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah milik mereka. Polisi masih mendalami asal muasal barang tersebut serta tujuan peredarannya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik dua pelaku ini. Kami tidak berhenti pada penangkapan semata,” kata Hendra.
Kepala Polres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, menyatakan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. “Ini bagian dari upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba dan menjaga generasi muda dari dampak buruknya,” ujarnya dalam keterangan terpisah.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Payakumbuh. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita