Palangka Raya

Bawaslu Palangka Raya Telah Panggil Oknum Kadis Diduga Langgar Netralitas Pemilu

ilustrasi politik praktis ASN.

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya telah memanggil oknum kepala dinas (Kadis) lingkungan Pemerintah Kota setempat yang diduga tidak netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Sudah di panggil, tinggal kajian hukum,” kata Kooordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu Bawaslu Palangka Raya, Yansen saat dikonfirmasi, Kamis 8 Februari 2024.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut kini sudah masuk tahap kajian akhir.

“Proses, kita masuk dalam tahap kajian akhir,” ujarnya.

Hingga saat ini Bawaslu Palangka Raya masih melakukan pembahasan secara internal terkait dugaan tersebut.

“Wah nanti dulu mas lah, itu masalahnya masih pembahasan internal Bawaslu,” ungkapnya.

Sebelumnya dikutip dari akun sosial media Kaltengpedia yang memaparkan informasi adanya oknum ASN yakni salah satu Kepala Dinas (Kadis) yang menjabat di Palangka Raya diduga tidak netral dengan bukti telah membantu mempromosikan salah satu calon legislatif (caleg) di Kota setempat.

Dalam unggahannya Kaltengpedia menuliskan pada tanggal 20 Januari pihaknya mendapatkan pesan melalui email dari seseorang yang menanyakan terkait netralitas ASN ditambah dengan mengirimkan bukti dugaan ketidaknetralan oknum Kadis tersebut telah mempromosikan secara langsung anaknya maju sebagai caleg.

“Jam 00.52 tanggal 20 Januari 2024 kami menerima pesan email dari follower kami dengan isi pesan tentang dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pemilihan umum Calon Legislatif 2024. Disitu yang bersangkutan bertanya kepada kami tentang Netralitas ASN dalam pemilu, pilkada, pileg pada tahun 2024 dan yang bersangkutan mempertanyakan apabila seorang kepala dinas mempromosikan salah satu caleg apakah boleh apalagi yang di promosikan anaknya sendiri, kepala dinas ini di Kota Palangka Raya,” tulis di akun Instagram Kaltengpedia, Senin 22 Januari 2024 malam.

Tutup
Exit mobile version