Bejat! Kakak Perkosa Adik Kandung Selama 2 Tahun Hingga Hamil 3 Kali
BENGKULU – Polisi menangkap KH (21) warga Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, merupakan seorang kakak yang dengan tega perkosa adik kandung selama hampir 2 tahun.
Diketahui, sang kakak telah perkosa adik kandung sejak korban berusia 16 tahun. Parahnya, dalam rentang waktu tersebut, korban dikabarkan telah tiga kali hamil dan satu kali melahirkan.
Pekerja Sosial Kementrian Sosial (Peksos Kemensos) Diana Ekawati mengatakan, menurut pengakuan pelaku, kasus pemerkosaan ini terjadi sejak tahun 2021.
“Korban diketahui tinggal satu kamar bersama pelaku. Kondisi rumah mereka sendiri sangat kecil tanpa sekat kamar. Bahkan, satu keluarga tersebut tidur di dalam satu kamar,” kata Diana Ekawati.
Pada tahun 2021, keduanya sering tinggal berdua saja di dalam rumah. Hal ini dikarenakan kakak dan adik itu sama-sama putus sekolah.
“Mereka sering ditinggal berdua saja, mungkin dari sanalah kejadian pertama itu bisa terjadi,” ujarnya.
Saat itu, orang tua mereka sering pergi ke kebun dan bahkan menginap sehingga keduanya sering menghabiskan waktu berdua saja di dalam rumah.
“Pada saat kejadian pertama kali, saat itu korban sedang mandi dan setelahnya berniat hendak memakai baju di dalam kamar. Tiba-tiba, kakaknya itu langsung memeluk korban dari belakang dan melakukan pengancaman. Hingga akhirnya pemerkosaan terhadap korban itu terjadi,” ungkapnya.
Tak hanya satu kali saja, kejadian itu telah berulang hingga akhirnya korban sempat hamil pada tahun 2021 lalu dan mengalami keguguran.
“Kemudian pada tahun 2022, korban kembali hamil hingga akhirnya melahirkan seorang anak laki-laki pada 24 November 2022 silam,” tambahnya.
Tak sampai di sana saja, aksi itu terus berlanjut hingga korban kembali mengalami keguguran pada tahun 2024 ini.
“Pada saat keguguran inilah aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar dan diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian setempat,” pungkasnya.
Awal Mula Terbongkar
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKP Sinar Simanjuntak menerangkan, pengungkapan kasus asusila ini terjadi pada Senin (18/3/2024).
“Kronologisnya, orangtua korban datang kerumah pelapor (kades) dan menyampaikan tidak terima bahwa anaknya yang dikatakan keguguran oleh bidan desa,” ucap AKP Sinar, Sabtu 23 Maret 2024.
Ia menjelaskan, orang tua korban mendatangi pelapor yang merupakan kepala desa setempat untuk meluruskan permasalahan tersebut.
Mendapati hal itu, lanjutnya, pelapor langsung menelpon Bhabinkamtibmas berkoordinasi dan disarankan membawa korban ke puskesmas.
“Kemudian pada hari Senin (18/3/2024), pelapor datang ke rumah korban berencana untuk membawa korban ke puskesmas. Pada saat mendatangi korban ke rumah telah ada orang dari pekerja sosial,” terangnya.
Setelah itu pelapor bersama didampingi dari pekerja sosial membawa korban ke Puskesmas Air Pikat dan langsung diperiksa.
“Pada saat itu korban juga menceritakan sebelum puasa pernah disetubuhi atau dicabuli oleh kakaknya sendiri di sebuah pondok kopi milik orangtuanya,” paparnya.
Atas kejadian tersebut untuk menghindari permasalahan lebih lanjut di desa, maka kasus ini dilaporkan ke Polsek Bermani Ulu agar diproses lebih lanjut.
“Untuk pelaku sudah diamankan, korban juga didampingi sekarang, masih pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita