Kalimantan Tengah- Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah lakukan Studi Banding ke RSUD H. Hasan Basry Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan Senin kemarin.

Rombongan berjumlah sembilan orang ini disambut langsung oleh Direktur RSUD Brigjen H. Hasan Basry Kandangan, dr. Hj. Rasyidah, M. Kes beserta jajaran manajemen dan staf medis fungusionalnya.

“Kami antusias dengan kedatangan rombongan dan juga menyampaikan kegiatan ini merupakan silaturahmi antar rumah sakit yang berdomisili di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan setelah sebelumnya juga pernah berkunjung di masa tahun yang lalu,”ungkap dr. Hj. Rasyidah.

Sementara Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas dr. Agus Waluyo, MM, menyampaikan maksud dan tujuan dari kaji tiru atau studi banding ini adalah untuk mempelajari terkait Penatakelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Rumah Sakit juga ingin mengetahui alur kerja, peraturan, dasar hukum dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD Kandangan,”ujar dr. Agus Waluyo.

Ditempat yang sama Kepala Bagian Keuangan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kapuas Yuli Anti menambahkan, dari hasil kunjungan tersebut kedua belah pihak Rumah Sakit sudah menggunakan aplikasi manajemen keuangan yang sama.

Hanya saja kata Yuli perlu dilakukan update setiap bulan ke pengembang aplikasi, apabila ada masalah yang terjadi terkait pelaksanaan yang dikerjakan.

“Terkait alur pengelolaan BLUD menggunakan SPP (Surat Perintah Pembayaran) UP, GU, TU, LS dan hingga penerbitan SPM (Surat permintaan Pembayaran) yang mirip dengan pengelolaan APBD sesuai dengan Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Teknis Pengelolaan Daerah,” kata Yuli Anti.

Hasil Studi Banding Akan Dikoordinasikan ke BPKAD Kabupaten Kapuas

Kabit Keperawanan, Hikmayanti, S.Kep,Ns,MM menambahkan lagi, rencana dengan hasil kaji tiru atau kaji banding ini akan secara bertahap dan dikonsultasi, dikoordinasikan ke BPKAD Kabupaten Kapuas untuk penerapan dan pembenahan selanjutnya di RSUD Kapuas.

Menurutnya, tujuan dari kaji tiru atau kaji banding ini adalah membenahi sistem pengelolaan keuangan yang sudah berjalan di RSUD Kapuas, seperti mengupdate dasar atau peraturan hukum terbaru yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan untuk Badan Layanan Umum Daerah khususnya rumah sakit.

“Sekecil apapun pengeluaran keuangan harus diketahui melalui PPTK dan sesuai dengan alur, proses yang ditetapkan oleh direktur, tentunya sudah disepakati melalui alur pemberkasan yang akuntabel, serta apabila ada berkas permohonan harus disesuaikan dengan skala prioritas kebutuhan BLUD rumah sakit” ujarnya.

Hikmayanti menuturkan, terkait jasa pelayanan di RSUD Kapuas sudah dikelola oleh tim perumus jasa berdasarkan kinerja, jam kerja, profesi, dan tingkat pendidikan, sedangkan di RSUD Kandangan berdasarkan indikator mutu dan beban kerja.

Adapun semua pendapatan dan pengeluaran BLUD RSUD Kapuas harus diketahui oleh PPTK terkait transparansi pengelolaan keuangan.