Headline

Belasan Tahun Tidak Berizin, PT. Graha Inti Jaya Diduga Serobot Hutan Lindung 5000 Hektar

Foto: Sekretaris DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas Randu Ramba

Terjadi Pembiaran Melawan Hukum

DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas menilai telah terjadi pembiaran melawan hukum selama belasan tahun yang dilakukan oleh PT. Graha Inti Jaya terkait penggunaan kawasan hutan lindung.

Pasalnya sejak 2009 PT Graha Inti Jaya diduga telah menyerobot kawasan hutan lindung seluas 5000 hektar yang digunakan untuk pengembangan komoditi sawit.

“Sungguh sangat disayangkan kejahatan melawan hukum ini telah terjadi sejak tahun 2009, sudah 15 tahun terjadi tapi tidak juga ada aksi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” kata Sekretaris LSM FPR Kapuas, Randu Ramba.

Menurutnya, HGU PT Graha Inti Jaya No. 01, tanggal 25 Juni 2009 yang masuk dalam kawasan hutan lindung di Kecamatan Mantangai seluas 5.000 Ha diduga keras tidak sesuai dengan ijin pelepasan kawasan hutan PT Graha Inti Jaya No. 155/Kpts-II/88 seluas 9.000 Ha yang hanya di wilayah satu Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat,

Ini juga lanjutnya, bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 1996 yang berbunyi dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna dapat dilakukan setelah tanah bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.

“Ini juga bertentangan dengan bagian kesatu poin angka 2 huruf (c) INPRES No. 08 Tahun 2018 tentang “melakukan sinkronisasi dengan pelaksana kebijakan Satu Peta yang berkaitan dengan kesesuaian perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian / lembaga dengan pemerintah daerah, izin usaha perkebunan dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU,” pungkasnya (dn)

Tutup
Exit mobile version