Headline

Belasan Tahun Tidak Berizin, PT. Graha Inti Jaya Diduga Serobot Hutan Lindung 5000 Hektar

Foto: Sekretaris DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas Randu Ramba

KUALA KAPUAS- DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas menyoroti dugaan pelanggaran kawasan hutan lindung oleh PT Graha Inti Jaya yang berada di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Rilis yang diterima Cyrustimes.com dari DPD LMMDD-KT Kabupaten Kapuas, menyebutkan terdapat 5000 hektare lahan yang digunakan oleh PT Graha Inti Jaya, yang bergerak di komoditi sawit ini tidak memiliki izin di bidang Kehutanan.

5000 hektar lahan yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung berada di Desa Mantangai Hilir, Desa Pulau Keladan, dan Desa Lamunti Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Sekretaris LSM Forum Pemuda Reformasi (FPR) Kabupaten Kapuas Randu Ramba, SH dalam keterangannya menyampaikan temuan ini berdasarkan investigasi dan juga evaluasi di tahun 2024 lalu.

“Diduga keras, HGU PT. Graha Inti Jaya No. 86/HGU/BPN RI/2009 tanggal 19 Juni 2009 dan sertifikat HGU PT. Grahan Inti Jaya No. 01 tanggal 25 Juni 2009 masuk dalam kawasan hutan lindung,” kata Randu Ramba, Rabu 29 Januari 2025.

Menurutnya, diluar ijin pelepasan kawasan hutan PT Graha Inti Jaya No: 155/Kpts-II/88 yang telah terjadi sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, terdapat lahan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan seluas ± 5.000 Ha, dengan koordinat : (a). 2° 34’00.31″ LS, 144° 21’57.53″ BT.  (b). 2° 33’10.32″ LS, 144° 21’58.91″ BT. (c). 2° 33’04.37″ LS, 144° 22’28.24″ BT. (d). 2° 32’20.71″ LS, 144° 21’13.96″ BT,

“5000 hektar lahan yang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung itu berada di Desa Mantangai Hilir, Desa Pulau Keladan, dan Desa Lamunti Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,” timpalnya.

Tutup
Exit mobile version