Hukum Kriminal

Bendahara LKMDI Laporkan Ketua Lembaga ke Polda Kalteng atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SPJ Dana Hibah

Afan Safrian (kanan) saat menyerahkan berkas laporan ke petugas Ditreskrimum Polda Kalteng.

Afan menambahkan, uang Rp 200 juta tersebut kemudian dibawa oleh A dan setelah itu tidak ada pertemuan atau kegiatan lembaga. Lalu pada awal Februari 2025, ia menemukan sejumlah salinan kwitansi pembayaran dengan tanda tangan miliknya yang diduga dipalsukan.

Bantahan Ketua LKMDI

Dikonfirmasi via telepon, Ketua LKMDI yang diidentifikasi bernama Arifudin membantah semua tuduhan tersebut. Dia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Afan tidak benar dan merupakan fitnah.

“Tidak ada kita palsukan tanda tangan dan bendahara itu sudah kita pecat. Dipecat setelah pencairan. Masalah kita tugaskan dan tidak melaksanakan tugas ya sudah kita pecat sesuai kesepakatan pengurus,” kata Arifudin.

Terkait laporan yang diajukan ke polisi, Arifudin menyatakan tidak keberatan. Dia menegaskan tidak pernah memalsukan tanda tangan Afan.

Rencana Tindak Lanjut Pelapor

Afan Safrian yang dikenal sebagai aktivis di Kalimantan Tengah menyatakan telah memberikan bukti-bukti dan melaporkan Ketua Lembaga berinisial A ke Polda Kalimantan Tengah.

“Dan dalam waktu dekat juga saya akan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dan gratifikasi jika bukti-bukti dan saksi dirasa cukup untuk dikembangkan dan dinaikkan ke tindak pidana Korupsi,” jelas Afan.

Ia juga menyebut pihaknya akan menyerahkan semua bukti-bukti dan melakukan pelaporan di Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika perkembangan kasusnya di daerah terkesan lambat untuk diproses.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Kalimantan Tengah. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ini.

Tutup
Exit mobile version