Bendahara LKMDI Laporkan Ketua Lembaga ke Polda Kalteng atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SPJ Dana Hibah
PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah mencuat di Kalimantan Tengah (Kalteng). Ketua Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) Wilayah Kalimantan Tengah berinisial A, dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah bernilai ratusan juta rupiah ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi setempat.
Laporan tersebut diajukan oleh Afan Safrian (26), warga Palangka Raya yang menjabat sebagai bendahara di LKMDI. Laporan telah diajukan pada 24 Februari 2024 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng dan kini masuk dalam proses penyelidikan dengan nomor B/50/III/2025/SPKT/Polda Kalimantan Tengah.
“Ada tanda tangan saya, tetapi sebagai bendahara saya tidak pernah menandatangani SPJ tersebut,” ungkap Afan di Palangka Raya, Jumat (4/4/2025).
Kronologi Kasus
Afan menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah dana hibah senilai Rp 300 juta yang sejak awal dikuasai A, tidak jelas penggunaannya. Bahkan belakangan, ia menemukan sejumlah SPJ penggunaan dana hibah dengan tanda tangan miliknya yang diduga dipalsukan.
Kronologi kejadian berawal pada 24 Desember 2024, ketika dana sebesar Rp 300 juta masuk ke rekening lembaga. Afan bersama A kemudian melakukan penarikan sebesar Rp 200 juta di Bank Kalteng di Palangka Raya.
“Saat itu kebijakan bank hanya memperbolehkan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta. Jadi, dengan alasan dana akan diambil negara jika tidak ditarik, A kemudian mentransfer Rp 100 juta ke rekening seseorang,” tutur Afan.
Afan menambahkan, uang Rp 200 juta tersebut kemudian dibawa oleh A dan setelah itu tidak ada pertemuan atau kegiatan lembaga. Lalu pada awal Februari 2025, ia menemukan sejumlah salinan kwitansi pembayaran dengan tanda tangan miliknya yang diduga dipalsukan.
Bantahan Ketua LKMDI
Dikonfirmasi via telepon, Ketua LKMDI yang diidentifikasi bernama Arifudin membantah semua tuduhan tersebut. Dia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Afan tidak benar dan merupakan fitnah.
“Tidak ada kita palsukan tanda tangan dan bendahara itu sudah kita pecat. Dipecat setelah pencairan. Masalah kita tugaskan dan tidak melaksanakan tugas ya sudah kita pecat sesuai kesepakatan pengurus,” kata Arifudin.
Terkait laporan yang diajukan ke polisi, Arifudin menyatakan tidak keberatan. Dia menegaskan tidak pernah memalsukan tanda tangan Afan.
Rencana Tindak Lanjut Pelapor
Afan Safrian yang dikenal sebagai aktivis di Kalimantan Tengah menyatakan telah memberikan bukti-bukti dan melaporkan Ketua Lembaga berinisial A ke Polda Kalimantan Tengah.
“Dan dalam waktu dekat juga saya akan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dan gratifikasi jika bukti-bukti dan saksi dirasa cukup untuk dikembangkan dan dinaikkan ke tindak pidana Korupsi,” jelas Afan.
Ia juga menyebut pihaknya akan menyerahkan semua bukti-bukti dan melakukan pelaporan di Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika perkembangan kasusnya di daerah terkesan lambat untuk diproses.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Kalimantan Tengah. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus ini.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
