Kalimantan Tengah

Berikut Cara Mengetahui Tarif, Lokasi dan Pengelola Parkir Resmi di Kota Palangka Raya

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan;foto/istimewa

Palangka Raya – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya informasikan sistem pengelolaan dan lokasi parkir serta tarif parkir resmi di Kota Palangka Raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengungkapkan, pengelolaan parkir dilakukan dengan cara penunjukan langsung dari elemen masyarakat.

“Terkait pengelolaan parkir, kami menunjuk langsung dari seluruh elemen masyarakat baik perorangan maupun badan hukum atas dasar permohonan yang bersangkutan,” ungkap Alman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp pada kamis, (08/062023).

Pihak yang sudah di tunjuk untuk mengelola lahan parkir harus melalui tahap selanjutnya.

“Setelah dilakukan uji petik di lapangan besaran kontribusi baru ditetapkan yg dituangkan dalam SPK, kemudian SPK ditanda tangani setelah pemohon (pengelola) membayar per 3 bulan dan dibayarkan langsung ke Kasda ( BPK – Kalteng),”lanjutnya.

Sementara untuk lokasi parkir yang terdaftar di Kota Palangka Raya, Kadishub mengatakan dapat dilihat melalui aplikasi Si-Takir.

“Untuk mengetahui lokasi parkir bisa lihat di google store dengan download aplikasi Si-Takir disana kelihatan semua titik parkir dan siapa pengelolanya,”terang dia.

Kemudian untuk juru parkir yang tidak memberi karcis, Kadishub kembali menjelaskan bahwa lokasi parkir telah dikelola oleh pengelola yang ditunjuk atas dasar permohonan,”Dan itu sudah dibayarkan duluan ke Kasda pertiga bulan,” terangnya.

Kadishub juga menjelaskan untuk mengetahui besaran tarif parkir, masyarakat dapat melihat banner atau spanduk yang dipasang dititik-titik lokasi parkir.

Tutup
Exit mobile version