Berpotensi Kabur, Korban Minta Tersangka Kasus Toko Panji Tetap Jadi Tahanan Rutan Polda Kalteng
PALANGKA RAYA – Belum lama di tangkap dan di tetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan Toko Panji yang merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah, Kini kedua tersangka yakni H Yarkoni beserta Istrinya Hj Rahmawati mengajukan menjadi tahanan kota kepada pihak Polda Kalteng.
Salah satu Korban yakni Tomy Hidayat melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan, bahwa hari ini juga pihaknya mendapat informasi bahwa kedua tersangka ada mengajukan permohonan pengalihan/ penangguhan penahanan.
“Kedua tersangka mengajukan pengalihan tahanan dari tahanan Rutan Polda Kalteng menjadi tahanan Rumah/ Kota, dan kami dari korban-korbannya mengharapkan kepada Kapolda Kalteng, berkenan tidak mengabulkan permohonan pengalihan/ penangguhan tahanan rutan polda kalteng menjadi tahanan rumah/ kota,” tegas Halim, Rabu 10 Januari 2024.
Berdasarkan kabar tersebut, membuat para korban yang merasa telah dirugikan khawatir, jika permohonan tersebut dikabulkan pihak Polda Kalteng akan berpotensi mengulangi perbuatannya.
“Karena H Yarkoni dan Hj Rahmawati sudah banyak memakan korban yang jika ditotal kerugiannya kurang lebih mencapai Rp 20 miliar dan yang kami kuatirkan jika kedua tersangka diluar tahanan rutan polda kalteng, maka mereka sangat berpotensi mengulangi sehingga menambah korban dugaan penggelapan, dan/atau dugaan penipuan yang baru, dan berpotensi juga melarikan diri,” cemas Halim.
Atas kekhawatiran tersebut, para korban berharap pihak Polda Kalteng menolak permohonan kedua tersangka kasus Toko Panji.
“Dan semoga Kapolda Kalteng berkenan mendengarkan dan mengabulkan permohonan kami para korban-korban, untuk menolak permohonan penangguhan/ pengalihan dari tahanan rutan polda kalteng menjadi tahanan rumah/ kota, sehingga para korban korban bisa mendapatkan keadilan,” Pungkasnya.
Follow cyrustimes di Google Berita.
