Peristiwa

BKMP se-Kalimantan Nyatakan Sikap Terkait Kondisi di Tanah Papua

BKMP se-Kalimantan foto bersama usai menggelar aksi terkait kondisi Tanah Papua

PALANGKA RAYA – Badan Koordinasi Mahasiswa Papua (BKMP) se-Kalimantan menggelar aksi pernyataan sikap terhadap kondisi yang terjadi di tanah Papua, berlangsung di Asrama Papua di Palangka Raya, Sabtu 30 Maret 2024.

Juru bicara aksi, Fernando Mirip mengatakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terus terjadi di Tanah Papua Hingga kini dari sejak Penggabungan Papua Barat ke dalam Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969, yang menurut orang Papua adalah tidak sah dan cacat hukum internasional.

“Karena tidak sesuai dengan prinsip demokratik dan hukum internasional. Penangkapan, penyiksaan, pemukulan, penganiayaan, pemerkosaan, kriminalisasi dan pembunuhan hingga Mutilasi terhadap Orang Pribumi Papua di tanah Papua Oleh kolonialisme Militerisme Indonesia kejahatan kemanusiaan yang tak kunjung berhenti,” kata Fernando.

Pada saat ini, lanjut Fernando, BKMP mengecam atas penangkapan dan penyiksaan terhadap tiga warga sipil yang terjadi di Tanah Papua.

“Penyiksaan terhadap Warinus Murib 18 thn, Definus Kogoya 19 thn, Alius Murib 19 thn, asal Mangume, Distrik Amukia, Kabupaten Puncak Ilaga Pada 03 Februari 2024 ini sangat sadis,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dengan pendekatan militeristik, Aparat TNI menangkap dengan tanpa bukti. aparat membawa langsung tiga warga sipil tersebut ke pos TNI di Kagago ibu kota kabupaten Puncak.

“Aparat TNI menuduh ketiga orang tersebut sebagai anggota TPNPB tanpa bukti, akhirnya aparat melakukan penuduhan, pemukulan dan penyiksaan terhadap 3 warga sipil,” ungkapnya.

Selain itu, Ferndando memaparkan, sejak tahun 1960-an hingga 2024, pembunuhan karakter bahkan pembunuhan misterius hingga nyawa rakyat Papua terus terjadi.

“Kita bisa menyimak berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua tidak satu pun diselesaikan oleh negara. Pada tahun 1962 sampai tahun 1969, pemerintah indonesia melakukan operasi militer di papua untuk merebut Papua dari tangan belanda, hingga pada tahun 1963 Papua dijadikan daerah operasi militer (dom),” paparnya.

Dia menyebut, proses penghancuran sejarah dan perebutan hak-hak politik orang Papua ini berlangsung dibawah Operasi Militer besar-besaran di Papua yang mengakibatkan Jatuhnya Ribuan korban Jiwa dan masih terus berlangsung hingga Hari ini.

“Masifnya Ekploitasi yang terjadi secara berkelanjutan oleh Perusahaan-perusahaan (MNC & TNC) Mengakibatkan eksistensi Dan hak-hak politik rakyat Papua semakin Di Berangus dan Hancur menuju pada proses Slow Genosida, Etnosida & Ekosida,” sebutnya.

Dalam aksi tersebut, BKMP menuntut beberapa hal sebagai berikut:

  1. Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Panglima Tentara Nasional Indonesia agar segera tarik pasukan non organik dari seluruh tanah Papua.
  2. Presiden Republik Indonesia segera membuka akses wartawan internasional dan PBB ke Papua untuk melakukan pemantauan situasi hak asasi manusia di tanah Papua.
  3. Panglima TNI segera copot pangdam cenderawasih dari jabatan.
  4. Panglima TNI segera memproses hukum para pelaku penyiksaan sesuai SOP institusi TNI dan harus dipecat dari status anggota tentara nasional Indonesia menjadi rakyat sipil.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version