Kalimantan Tengah

BNNP Kalteng Tangkap 5 Pengedar Narkoba Yang di Kendalikan Warga Binaan Lapas

Kabid pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol. Agustiyanto (tengah);foto/bintang

“Berdasarkan keterangan AA, ia diperintah oleh seseorang dari dari Pontianak Kalimantan Barat untuk mengantar sabu ke jalan Ahmad Yani KM 65 kecamatan Pangkalan Banteng Kotawaringin Barat yang akan di ambil oleh seorang,” ujarnya.

Tim pemberantasan melakukan Control Delivery pada Minggu 28 28 Mei 2023 dan berhasil mengamankan dua tersangka DA dan JP.

“Tersangka DA dan JP mengaku di perintahkan oleh seseorang dengan nama panggilan A untuk mengambil sabu yang di bawa oleh AA,”

Berdasarkan informasi dari para tersangka tim BNNP Kalteng melakukan pengembangan terhadap A yang merupakan warga binaan di salah satu lapas di wilayah Kalteng.

“Tim melakukan kolaborasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan HM alias A yang memerintahkan tersangka DA JP untuk mengambil sabu dari AA,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka JG, BNNP Kalteng mengamankan Barbuk lainnya berupa 1 toples, 8Bungkus kertas papir tembakau, tiga korek api, tiga lembar pakaian, 4 plastik kresek, 1 alumunium foil, 1 resi pengiriman Lion Parcel, 1 buah Gurinder rokok satu buah timbangan digital.

Sementara itu dari tersangka
AA, HM, DA dan JP, BNNP Kalteng berhasil mengamankan Barbuk lainnya berupa masing-masing satu unit ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka JG di ancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu tersangka AA, HM, DA dan JP, di ancam dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tutup
Exit mobile version