BNNP Kalteng Tangkap 5 Pengedar Narkoba Yang di Kendalikan Warga Binaan Lapas
Kalimantan Tengah– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) sabu seberat 803.24 garam dan ganja kering seberat 380,84 gram di kantor BNNP Kalteng.
Kabid pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol. Agustiyanto menyampaikan pemusnahan barang haram tersebut hasil dari pengungkapan dari kota Palangka Raya dan kabupaten Kotawaringin Barat yang merupakan jaringan lintas provinsi.
“Lima tersangka yang sudah diamankan yakni JG, AA, HM, DA dan JP di tangkap di tempat yang berbeda-beda,” kata Agus konferensi pers, Selasa 20 Juni 2023.
Pemusnahan Barbuk sabu tersebut dilarutkan dalam air yang tercampur dengan cairan kimia sedangkan Ganja di blender halus dan langsung dikubur dalam tanah.
Agus menerangkan, pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja kering pada tersangka JG tersebut dilakukan di Jalan G Obos XIV Kota Palangka Raya pada 19 Mei 2023 lalu.
Agus melanjutkan, berawal dari Informasi dari Bea Cukai Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket diduga Ganja kering dari Medan, Sumatra Utara melalui jasa pengiriman Lion Parcel.
“Tim BNNP Kalteng dan bea cukai melakukan pengecekan terhadap paket yang diduga Ganja tersebut ke gudang Lion Parcel, kemudian dilakukan Control Delivery bersama kurir Lion Parcel Tim pemberantas BNNP dan Bea Cukai berhasil mengamankan tersangka JG,” ujarnya.
Sementara itu, pada jaringan lintas provinsi Kalbar Kalteng, BNNP Kalteng menangkap tersangka AA, di Jalan Jenderal Sudirman kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat pada 28 Mei 2023 beserta Barbuk delapan bungkus plastik Clio sabu seberat 803,24 gram.