Jakarta Timur

Bocah SMP Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Cabuli Anak TK di Ciracas

Ilustrasi pencabulan anak. /foto:istimewa

JAKARTA TIMUR – Seorang bocah remaja SMP berinisial SH (14) diamankan karena diduga mencabuli anak perempuan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) di pinggiran kali di Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat pelaku juga masih berusia di bawah umur.

“Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum),” kata Nicolas kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Nicolas menjelaskan, pasal yang diberikan terkait Undang Undang perlindungan anak, dikarenakan tersangka masih dibawah umur.

“Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” ujarnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan seorang remaja SMP terhadap anak TK yang terjadi di pinggir Kali Ciliwung, Ciracas, Jaktim tersebut viral di media sosial.

Polisi kemudian menelusuri video viral tersebut hingga mengamankan pelaku SH (14). Pelaku mencabuli korban dengan disertai ancaman.

“Pelaku sedang mencari ikan atau memancing di kali belakang rumah atau sekitaran rumah. Pelaku melihat korban sedang bermain dengan temannya. Pelaku memanggil korban dan terjadilah pelecehan seksual,” jelas Kombes Nicolas.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban. Pelaku mengancam akan menonjok korban jika lapor ke ibunya.

Tutup
Exit mobile version