Bocor! Dugaan Pengkondisian Paket Pekerjaan. Kabag UKPBJ Situbondo Berharap PPK Profesional
SITUBONDO – Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) saat ini menggunakan sistem E-katalog tidak lagi Lelang secara terbuka. Untuk diketahui, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memilih penyedia barang atau jasa alias rekanan yang akan bekerja.
Adapun tahapannya, yang pertama PPK harus membuat jadwal pelaksanaan pemilihan penyedia, dari jadwal tersebut ditentukan untuk pembuatan kertas kerja. Meliputi kwalifikasi produk, kwalifikasi perusahaan seperti SBU, memilih perusahaan yang terdaftar E-katalog sesuai dengan kwalifikasinya, seperti gedung pendidikan, gedung kesehatan, hingga penandatanganan kontrak.
Setelah tahapan itu, baru kemudian PPK melaksanakan proses pembelian produk untuk dimasukkan keranjang seperti halnya toko daring. Lalu pembuatan paket yang disertai proses negosiasi, setelah ada kesepakatan nego bersama banyak rekanan, PPK persiapkan kontrak dan akhirnya menandatangani kontrak.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Situbondo Khatip Albarozi, ia menjelaskan tentang tupoksi PPK dalam hal ini, bahwa banyak proses tahapan-tahapan yang harus dijalankan saat pemilihan pengedia barjas barang maupun kontruksi.
Kata Khatip, kalau tahapan-tahapan itu dijalankan dengan benar sesuai regulasi, ia jamin pengadaan dengan model e-katalog ini tidak rawan pengkondisian. Akan tetapi, kalau tahapannya sudah tidak benar, kemungkinan rawan pengkondisian, jelasnya Selasa, 03 Oktober 2023.
Oleh karenanya, Kabag UKPBJ berharap agar supaya PPK tidak main-main dalam pemilihan penyedia, harus melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan bersama.
”Saya berharap PPK dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barjas dengan benar sesuai ketentuan yang sudah disepakati,” tuturnya.
Ia menjelaskan, metode dalam pelaksanaan pemilihan pengedia barjas menurut perpres ada 5, yaitu ephurcesing, pengadaan langsung, tender, tender cepat, dan penunjukan langsung. Ada pula ketentuan-ketentuan peraturan dari LKPP.
Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan barang dan jasa melanjutkan bahwa, saat ini ada 48 rekanan yang sudah terdaftar dan memiliki produk di e-katalog khususnya pembangunan gedung kesehatan dan pendidikan, hal itu kemungkinan akan terus bertambah.