Bongkar Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Ardirejo, LSM Perjuangan Rakyat: Kita Laporkan ke APH Polda Jatim!
Reporter:Musta’In
Editor:Marko
Cyrustimes.com, Situbondo-Kementrian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengakap ( PTSL ), hal tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Namun dalam pelaksanaannya sering dijadikan bancakan, di kalangan Desa maupun kelurahan, diketahui dugaan pungli marak terjadi, salah satunya oleh panitia PTSL Kelurahan Ardirejo, Kabupaten Situbondo.
Kini menuai pertanyaan publik, LSM Perjuangan Rakyat, Rahmad Hartadi menelisik secara detil yang menjadi latar belakang pemicu adanya pungutan liar ( Pungli ) tersebut.
Hal itu di lakukan melalui panitia PTSL dengan berbagai cara, salah satunya dengan membuka leter C buku karawangan bertarif dan itu relatif nominalnya ada yang Rp. 50.000 hingga Rp. 250.000 selain biaya yang sudah di sepakati bersama tiga Menteri yakni Rp. 150.000 melalui kebijakan-kebijakan pihak terkait, meski berdasarkan regulasi yang sesungguhnya itu gratis.
Menurutnya, biaya administrasi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan itu gratis.
“Hanya saja juga memikirkan tenaga kerja yang berbentuk panitia atau tim, akhirnya di berikanlah kebijakan biaya administrasi sebesar Rp. 150.000, hal itu sudah merupakan biaya administrasi keseluruhan hingga tuntas menjadi sertifikat,”ungkapnya
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kelurahan Ardirejo itu harus segera di selesaikan, sesuai dengan SOP yang ada.
