BPPRD Dapati Potensi PAD dari Penunggak Pajak Hingga 1 Miliar Lebih
PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terus berupaya meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor dengan melakukan pengawasan tempat.
Hasilnya petugas mendapati banyak potensi PAD dari tempat usaha maupun bangunan yang masih belum memenuhi kewajiban pajaknya, berdasarkan hasil temuan tersebut beberapa waktu lalu BPPRD bersama Kejari Palangkaraya sudah memanggil 29 penunggak pajak baik Pajak bumi dan bangunan hingga Tempat usaha baik rumah makan, Cafe maupun Restoran di Aula Kantor Kejari Palangka Raya, Jalan diponegoro.
Kepala BPPRD Palangka Raya Emi abriyani melalui Kepala Bidang Penagihan Eddy sunarto mengatakan, pihaknya memanggil beberapa penunggak pajak.
Pihaknya bersama kejari memberikan keringanan berupa pembayaran masing-masing tunggakan pajak dengan cara dicicil sehingga warga maupun pelaku usaha tidak terbebani.
“Total ada 29 penunggak pajak yang kami panggil berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan beberapa waktu lalu, yang mana total keseluruhannya lebih 1 miliar rupiah, mereka kami berikan pemahaman dan penjelasan untuk kewajibannya, kami berikan keringanan kepada mereka dengan cara pembayaran yang bisa dicicil, syukurnya mereka mengerti dan mau membayar, meskipun sempat adanya protes kecil.” Kata Eddy sunarto belum lama ini
Sementara itu beberapa penunggak pajak lainnya yang belum berkesempatan memenuhi panggilan rencananya akan kembali dipanggil ke Aula kejaksaan Negeri Palangkaraya dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kami BPPRD dan Kejaksaan akan memanggil lagi beberapa yang belum bisa hadir” tutupnya.