Palangka Raya

BPPRD Kolaborasi Dengan Kejari Palangka Raya Atasi Wajib Pajak Nakal

Foto: Kasi Datun Kejari Palangka Raya, Nur Solikhin S.Ag, SH, MH.

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dalam upaya mengatasi wajib pajak nakal.

Kejari Palangka Raya melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Nur Solikhin mengatakan pihak BPPRD telah meminta bantuan hukum kepada pihaknya.

“BPPRD meminta kepada kami berupa bantuan hukum non litigasi, kerjasama terkait penagihan terhadap para wajib pajak,” Kata Nur Solikhin kepada cyrustimes, Sabtu 4 November 2023.

Solikhin menjelaskan, pihaknya bisa memberikan bantuan hukum tersebut kepada BPPRD yang merupakan bagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Ketika sudah terbit surat perintah kepada Jaksa Pengacara Negara, dalam hal ini istilah yang disematkan kepada kami, untuk mewakili mendampingi pemerintah, khusus dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Solikhin menerangkan, pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu apa yang harus dilakukan kepada para wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Kita masih mengupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, dengan memanggil para wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya,” terangnya.

Solikhin menambahkan, pihak BPPRD saat ini mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejari untuk dilakukan secara Non Litigasi kepada para wajib pajak.

“Tapi tidak menutup kemungkinan, kalau BPPRD menghendaki diselesaikan secara pengadilan, nanti kita akan selesaikan melalui jalur Litigasi,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, Hukum non-litigasi memiliki arti bahwa penyelesaian masalah hukum dilakukan di luar pengadilan atau dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.

Sedangkan, Penyelesaian perkara dengan jalur Litigasi memiliki arti bahwa penyelesaian masalah hukum dilakukan di pengadilan.

Follow cyrustimes di Google Berita.

Tutup
Exit mobile version