Hukum Kriminal

Buron Tiga Hari, Pelaku Pembunuhan Berencana di Kotim Diringkus Polisi

Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo (tengah) Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto (kanan) Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko (kiri)

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, setelah tiga hari buron. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan pada Minggu, 9 Februari 2025, dan melakukan pencarian intensif terhadap pelaku.

Dalam press release yang digelar pada Kamis siang (13/02/2025), Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak untuk menangkap pelaku yang diketahui berinisial M.A. “Pelaku sudah mengenal korban sebelumnya, dan pertemuan kedua antara pelaku dan korban berujung pada pembunuhan,” ungkap Wakapolres.

Kompol Tri Wibowo menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025. Saat itu, pelaku yang terlilit hutang menemui korban yang diketahui memiliki handphone. Sebelum bertemu, pelaku sudah mempersiapkan senjata double stick (ruyung). Setelah bertemu, pelaku mengikat leher korban dengan double stick dan mengambil barang milik korban.

“Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku berusaha menutupi kejadian dengan membersihkan tempat kejadian perkara. Kemudian pelaku kembali ke rumah pamannya,” tambah Wakapolres. Setelah melakukan pendalaman selama tiga hari, polisi berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit handphone Android merk Oppo A 15, satu unit handphone merk Vivo YO2T, satu unit handphone merk Vivo YO2T warna krem, sebuah dompet hitam merk Guci, sebuah double stick (ruyung), celana pendek hitam, jaket hitam merk Holdi, dan sepeda motor Yamaha Yupiter Z tanpa Nopol.

Tutup
Exit mobile version