“Kenapa saya saja yang dijadikan obyek konsumsi publik sedangkan banyak oknum oknum pejabat di Ogan Ilir ini mengganti plat merah kendaraan dinas menjadi plat putih umum milik pribadi,” Bebernya.
Sedangkan pergantian plat nomor harus melalui kesepakatan dari kedinasan bahkan harus ada juga ijin yang legal.
Tapi camat pemulutan selatan tidak bisa memberikan surat keterangan kalau itu bisa di ruba dengan alasan suratnya ada di ruma.
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– *Pasal 280*: Meskipun pasal ini lebih umum terkait dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, mengganti plat nomor tanpa izin juga dapat dianggap sebagai pelanggaran. *KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)*:
– *Pasal 263*: Terkait dengan pemalsuan dokumen, yang bisa berlaku jika penggantian plat nomor dilakukan dengan cara ilegal atau untuk tujuan penipuan.
Apakah seorang pejabat publik patut melakukan perbuatan melawan hukum dan jelas-jelas perbuatan yang dilakukan tersebut diketahui oleh masyarakat banyak didiamkan.”*Red