Catat! KPU Kalteng Umumkan Syarat dan Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah Perseorangan
PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) umumkan syarat dan jadwal pendaftaran calon Kepala Daerah jalur perseorangan.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan terdapat beberapa syarat dan jadwal bagi para calon kepala daerah jalur perseorangan.
Kalteng sendiri terbagi dalam 14 Kabupaten/Kota yang nantinya akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2024-2029.
Berikut Syarat Minimal Dukungan Para Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan di Kalteng:
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 193.512 dukungan, 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 14 Kabupaten/Kota yakni 1.935.116 orang dan tersebar paling sedikit sebanyak 8 Kabupaten/Kota.
Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Palangka Raya Perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 21.143 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 5 Kecamatan yakni 211.423 dan tersebar paling sedikit sebanyak 3 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 20.052 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 6 Kecamatan yakni 200.520 dan tersebar paling sedikit sebanyak 4 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 25.807 dukungan, 8,5 persen dari jumlah DPT di 17 Kecamatan yakni 303.608 dan tersebar paling sedikit sebanyak 9 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 25.328 dukungan, 8,5 persen dari jumlah DPT di 17 Kecamatan yakni 297.976 dan tersebar paling sedikit sebanyak 9 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 9.898 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 6 Kecamatan yakni 98.976 dan tersebar paling sedikit sebanyak 4 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 11.410 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 9 Kecamatan yakni 114.092 dan tersebar paling sedikit sebanyak 5 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 12.439 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 13 Kecamatan yakni 124.384 dan tersebar paling sedikit sebanyak 7 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 10.840 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 10 Kecamatan yakni 108.397 dan tersebar paling sedikit sebanyak 6 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 4.447 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 5 Kecamatan yakni 44.463 dan tersebar paling sedikit sebanyak 3 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 7.539 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 8 Kecamatan yakni 75.387 dan tersebar paling sedikit sebanyak 5 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 9.092 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 12 Kecamatan yakni 90.918 dan tersebar paling sedikit sebanyak 7 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 10.119 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 8 Kecamatan yakni 101.189 dan tersebar paling sedikit sebanyak 5 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 8.269 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 10 Kecamatan yakni 82.683 dan tersebar paling sedikit sebanyak 6 Kecamatan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur perseorangan, jumlah syarat dukungan minimal 8.110 dukungan, 10 persen dari jumlah DPT di 10 Kecamatan yakni 81.110 dan tersebar paling sedikit sebanyak 6 Kecamatan.
Formulir Syarat Dukungan yang diserahkan berupa:
- Formulir Model B penyerahan dukungan KWK-Perseorangan (diunduh melalui Silonkada);
- Formulir jumlah dukungan menggunakan formulir Model B. Jumlah dukungan KWK (diunduh melalui Silonkada);
- Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN dan/atau;
- dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih;
- Formulir yang tertera pada poin c dan poin d dapat diunduh melalui laman: https://bit.ly/Formkada-Kalteng
Pembukaan Akses Silonkada:
- Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan mengajukan permohonan pembukaan akun Silon kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan formulir Model PEMBUKAAN.AKSES.SILON.KWK-KPU dilampiri dengan KTP Elektronik;
- Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan menunjuk Admin/Operator Silonkada menggunakan Surat Penunjukan;
- Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan menunjuk Penghubung menggunakan Surat Penunjukan.
Selanjutnya Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan menyampaikan file surat pemberitahuan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan melaui laman: https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD
Adapun Jadwal penyerahan dukungan ke KPU Provinsi Kalteng sebagai berikut:
- Tanggal 8 Mei s.d 11 Mei 2024 Pukul 08.00 – 16.00 WIB.
- Tanggal 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita