Hukum Kriminal

Catut NIB Perusahaan Lain, Dugaan Legalitas Fiktif Kaltengpedia dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Kuasa Hukum Asary, Jeplin M Sianturi.

Jeplin menambahkan, dalam perkara ini yang dapat memproses Kaltengpedia adalah UU ITE. Menurutnya, produk pemberitaan yang dibuat Kaltengpedia terhadap kliennya bukan termasuk produk jurnalistik. “Ancaman hukumannya tidak terlalu tinggi, tetapi dalam hal ini patut kita minta pertanggungjawaban hukumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, pemilik Kaltengpedia, Ahmad Hady Surya, awalnya membantah pernah mencantumkan NIB pada situs web Kaltengpedia. “Tidak ada NIB PT itu kalau tidak salah, sesuai yang ada di web saja,” kata Hady saat dikonfirmasi Cyrustimes pada hari yang sama.

Namun, setelah Cyrustimes menunjukkan hasil tangkapan layar pada menu redaksi Kaltengpedia sebelum diubah, Hady beralasan bahwa sebelumnya pihaknya berencana merger dengan media lain. “NIB kemarin karena mau merger sama media lain, cuman tidak jadi. Jadi mergernya sama GNFI saja,” ujarnya.

Perlu diketahui, PT Ayah Komunika Utama merupakan perusahaan pers yang memiliki media dengan domain mediakita.co.id, perusahaan yang NIB-nya dicatut oleh Kaltengpedia.

Hady juga mengakui bahwa saat ini PT Kaltengpedia Opini Publik belum memiliki NIB. “Perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini Kaltengpedia memang belum membuat NIB, karena sesuai dengan klien selama ini, dokumen yang dibutuhkan hanya NPWP, PT Perorangan, serta surat kegiatan usaha yang selalu kami lampirkan dalam setiap kerja sama,” tuturnya.

Sedangkan, dikutip dari berbagai sumber, bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. NIB diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission dan berfungsi sebagai identitas untuk mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

Tutup
Exit mobile version