Nasional

Cek! Ini 11 Larangan bagi Prajurit TNI pada Pemilu 2024

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (tengah): Foto.Dok. Istimewa

Jakarta– Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024 saat memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 , bertempat di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, Senin (18/9/2023). Kegiatan ini diikuti personel jajaran Koarmada II serta diikuti melalui Vicon jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II

Kegiatan Safari Hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI, yang bertujuan menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi tahun 2024. Hal ini untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi di seluruh pelosok negeri.

Kababinkum menyatakan, seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

“Tahun 2024 adalah tahun di mana Prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” ujarnya, dalam keterangannya.

Kababinkum TNI menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI, “ katanya.

Kababinkum menekankan 11 poin larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani dalam pemilu 2024 yakni sebagai berikut :

1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;

3) Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;

6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu;

7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan;

8) Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9) Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;

11) Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” tuturnya.

Tutup
Exit mobile version