Curi 1 Kaleng Rokok, 2 Warga Palangka Raya Diamankan Polisi
PALANGKA RAYA – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menerima laporan masyarakat akan adanya dugaan warga setempat telah curi 1 kaleng rokok di salah satu toko.
Setibanya dilokasi yang berada di Toko Warjos di Jalan B. Koetin Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, para petugas menemukan fakta adanya ancaman gangguan Kamtibmas tersebut.
petugas mendatangi kedua terduga pelaku pencurian berinisial NIP (26) dan SSH (25) yang telah di amankan pemilik toko tersebut dan dari informasi kedua pelaku mereka mengambil (curi) 1 kaleng rokok.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo mengungkapkan, jika permasalahan yang dilaporkan adanya 2 warga diduga terlibat kasus pencurian.
“Untuk memberikan rasa aman kepada para warga yang berada di sekitar, kami bersama piket fungsi lantas mengamankan 2 warga dari TKP menuju Mapolresta Palangka Raya,” ujar Gatoot, Sabtu 16 Desember 2023.
“Dengan fakta ini, kami mengimbau kepada para warga yang bermukim di Kota Cantik Palangka Raya untuk tetap berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas minimal berikan laporan jika memang menemukan akan adanya gangguan keamanan,” tutupnya.