Dalami Alat Bukti Keterlibatan Pihak-pihak Lain, Kejari OI Bakal Sita Aset 3 Orang Tersangka Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir
Ogan Ilir– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya dalam perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar dalam rilis yang diterima cyrustimes.com Rabu malam mengatakan, pihaknya juga akan segera melakukan tindak hukum lainnya terhadap 3 orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Segera akan melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir,”jelasnya.
Untuk diketahui Ketua Bawaslu Ogan Ilir dan dua orang Komisioner ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Rabu 31 Mei 2023.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
“Kita menetapkan tiga orang tersangka terkait penggunaan dana hibah pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir,”kata Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar dalam rilis yang diterima cyrustimes.com Rabu malam.
“Ketiganya yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir bersinisial DI, komisioner berinisial I dan K,”timpalnya.
“Bahwa terhadap tersangka tersebut sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan,”pungkasnya
