Suriansyah mendasarkan pembelaannya pada Pasal 49 KUHP yang memberikan hak untuk membela diri saat seseorang hendak mengambil barang atau harta. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melaporkan dugaan pencurian yang dilakukan AS, dan penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Artinya laporan dugaan pencurian itu sudah cukup bukti menurut penyidik. Tinggal menentukan apakah AS sendiri ataukah ada pihak lainnya,” kata Suriansyah.

Ia juga mengkritisi video yang beredar di media sosial yang menurutnya tidak menggambarkan kejadian sebenarnya. “Video itu durasinya hingga satu jam lebih, sedangkan yang beredar hanya potongan, sehingga menimbulkan asumsi yang salah terhadap klien saya,” ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum AS, Apriel H. Napitupulu, menyatakan bahwa tindakan KDRT oleh SY telah berlangsung sejak 2013, dengan kejadian terakhir pada 8 April 2024 yang juga melibatkan anak kandung mereka. Apriel mendesak agar tersangka segera ditahan, mengingat ancaman hukuman untuk kasus ini mencapai lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, ketika dikonfirmasi sebelumnya menyatakan akan menanyakan kasus tersebut kepada divisi terkait untuk ditindaklanjuti.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita