CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mulai menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur (KPU Kotim) tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp40 miliar. Penyelidikan diumumkan langsung Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam pemaparan capaian kinerja di Aula Kejati Kalteng, Selasa, 9 Desember 2025.
Nurcahyo mengatakan penyelidikan masih pada tahap klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan dokumen pendukung. Ia menegaskan belum dapat membeberkan pihak yang telah dipanggil karena proses masih berjalan. “Ini masih penyelidikan. Kami masih mengklarifikasi pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti, baik data maupun dokumen,” ujar Nurcahyo.
Ia menambahkan, pemanggilan dilakukan secara berjenjang dengan memprioritaskan pihak yang menangani administrasi anggaran hibah tersebut. “Pihak-pihak yang kami undang tentunya secara berjenjang. Kami prioritaskan dulu yang menangani administrasinya,” katanya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa dana Rp40 miliar tersebut merupakan hibah Pemerintah Daerah kepada KPU Kotim untuk kebutuhan Pilkada, meliputi Pemilihan Bupati Kotim dan Pemilihan Gubernur Kalteng. “Dana hibah KPU Kotim selama 2023 dan 2024 untuk Pilkada, Pilbup Kotim dan Pilgub Kalteng, masih kita dalami,” ujarnya.
Kejati Kalteng memastikan pengusutan dugaan korupsi ini dilakukan secara profesional dan menyeluruh guna memastikan pemanfaatan dana publik berjalan sesuai ketentuan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
