Dari Oknum BPN Hingga Kades, Ini Mafia Tanah Yang Diungkap Menteri ATR/BPN
Cyrustimes.com,Jakarta –Keberadaan mafia tanah membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak, mereka bisa merebut tanah yang bukan miliknya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebut, ada lima oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Ia menyebut dari oknum BPN sampai kepala desa.
“Saya sampaikan mafia tanah itu ada lima oknum. Oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, karena Pak Camat ini adalah sebagai PPAT sementara, dan kepala desa,” kata Hadi usai acara penyerahan sertifikat tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten 2022 di kompleks Kantor Gubernur DIY, dikutip dari detikJateng, Minggu (2/10/2022).
Ia pun meminta masyarakat tak segan melawan mafia tanah. Bahkan, ia menyerukan agar mafia tanah ditangkap dan digebuk.
“Kalau ada mafia tanah masuk, tangkap. Ada mafia tanah, gebuk karena itu bukan tanah mereka,” terang Hadi.
Dia menambahkan pendaftaran tanah di Yogyakarta saat ini sudah mencapai sekitar 90%. Menurutkan, jika semua tanah terdaftar maka tidak ada mafia tanah.
“Jika seluruh tanah sudah terdaftar, tidak ada mafia tanah. Karena ketika ada mafia tanah akan bermain, itu terlihat miliknya Pak A, Pak B, tidak mungkin bisa diambil,” kata Hadi
“Kedua, investor akan ramai datang ke DIY, karena ada kepastian hukum untuk melaksanakan investasi itu. Sudah tenang, tidak mungkin akan digugat,” sambungnya.
Sebelnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Dr Hadi Tjahjanto bicara soal mafia tanah saat berada di Jogja.
Hadi menyebut setidaknya ada lima pemangku kepentingan yang rawan bersinggungan dengan mafia tanah.
“Saya sampaikan mafia tanah itu ada lima oknum. Oknum BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, karena Pak Camat ini adalah sebagai PPAT sementara, dan kepala desa,” kata Hadi.
Hal ini disampaikan Hadi usai acara penyerahan sertifikat tanah kasultanan dan tanah kadipaten 2022 di kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (28/9/2022).
Meski demikian, Hadi mengatakan lima pemangku kepentingan itu juga berkolaborasi untuk mencegah adanya mafia tanah.
“Kalau ada mafia tanah masuk, tangkap. Ada mafia tanah, gebuk. Karena itu bukan tanah mereka,” terang Hadi.
Terlepas soal mafia tanah, Hadi mengatakan pendaftaran tanah di Jogja saat ini sudah mencapai sekitar 90 persen.
“Jika seluruh tanah sudah terdaftar, tidak ada mafia tanah. Karena ketika ada mafia tanah akan bermain, itu terlihat miliknya Pak A, Pak B, tidak mungkin bisa diambil.
“Kedua, investor akan ramai datang ke DIY, karena ada kepastian hukum untuk melaksanakan investasi itu. Sudah tenang, tidak mungkin akan digugat,” ucap Hadi.
Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mafia tanah di Jogja terbilang sangat kecil. “Di sini relatif sangat kecil. Kalau sudah 90 persen terdata, kan nggak mungkin terjadi transaksi jual beli ya kan,” terang Sultan.
Diberitakan sebelumnya, dalam rangka peringatan satu dasawarsa Undang Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Menteri ATR/Kepala BTN menyerahkan sertifikat tanah kesultanan dan tanah kadipaten kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. (*)