Nasional

Dear Bacaleg Eks Koruptor, Bawaslu Pastikan Pelototi Dokumen Syarat Pencalonan

Gedung kantor Bawaslu RI.(Foto:Istimewa)

Jakarta– Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru menuai kontroversi soal syarat bagi mantan napi korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan pihaknya mengatensi eks narapidana (napi) korupsi yang hendak maju caleg dengan mengawasi dokumen persyaratannya.

“Karena kita menjaga calon-calon yang tidak sesuai persyaratan, mantan narapidana belum lima tahun kan nggak boleh,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.

Bagja menjelaskan soal masa jeda bagi eks napi korupsi agar dapat maju sebagai caleg atau mendapat hak untuk dipilih. Bagja mengatakan masa jeda selama 5 tahun itu usai eks napi dinyatakan bebas murni.

“Nah itu harus jadi batasan kan. Jadi mantan-mantan terpidana koruptor, misalnya apapun di atas lima tahun. Jika kemudian yang bersangkutan belum selesai menjalani hukumannya karena putusan MK kemarin, maka mau tidak mau batasannya jelas, setelah tidak dihukum lagi baik di dalam penjara maupun di luar penjara. Di luar penjara itu misalnya bebas bersyarat, nah itu masih dalam hukuman,” kata dia.

“Nah dipastikan, bebas bersyaratnya itu kapan. Nah berarti kan harus ada dengan teman-teman kumham (Kemenkumham) dan lapas, ini kapan seharusnya yang bersangkutan bebas dari semuanya, lepas dari semua hukuman. Jadi ambil jaraknya lima tahun setelah itu,” imbuhnya.

Bagja melanjutkan, eks napi koruptor yang belum selesai melewati masa jeda lima tahun dari sejak bebas murni, dikategorikan tidak memenuhi syarat. Dia memastikan caleg-caleg inilah yang nantinya diawasi Bawaslu.

Tutup
Exit mobile version