Palangka Raya

Deretan Kasus Narkotika Diungkap BNNP Kalteng Sepanjang Tahun 2023

Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono. /foto:humas.

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) menggelar press rilis pencapaian deretan kasus Narkotika yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2023.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Joko Setiono mengatakan, terdapat 14 kasus tindak pidana narkotika dengan total 26 berkas dan 26 orang tersangka dimana 3 diantaranya adalah oknum narapidana di Lapas.

“Dari 14 kasus yang berhasil diungkap 6 diantaranya merupakan Jaringan nasional dan 2 Jaringan internasional,” Kata Joko, Rabu 27 Desember 2023.

Selain itu, pada tahun 2023, BNNP Kalteng beserta jajaran telah berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 11.178,43 gram sabu dan 519,42 gram ganja.

“Barang bukti lainnya adalah 31 (tiga puluh satu) buah handphone, 2 (dua) unit kendaraan roda dua, dan 3 (Tiga) unit kendaraan roda empat,” jelasnya.

Joko menjelaskan, dalam proses pengungkapan kasus tersebut, pihaknya dibantu beberapa elemen Pemerintah baik dari aparat penegak hukum serta instansi Pemerintah lainnya.

“BNNP Kalteng tidak dapat bekerja sendiri dalam menuntaskan permasalahan narkotika yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, oleh sebab itu diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder yang ada serta partisipasi dari Masyarakat,” terangnya.

Ia juga membeberkan beberapa kegiatan pengungkapan kasus Tindak pidana narkotika hasil berkolaborasi dengan pihak Polda Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng (Lapas), Bea Cukai Palangka Raya.

“Sebagai anggota tim pengawasan orang asing (TIMPORA) dan Anggota Komite Keamanan Bandara Membentuk satgas interdiksi bersama pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat serta instansi terkait lainnya. satgas interdiksi bertujuan untuk menekan angka penyelundupan narkotika yang masuk melalui jalur sungai, laut dan udara,” ucapnya.

Ia mengkalim, berbagai strategi telah dilakukan dalam upaya menurunkan angka permintan narkotika, salah satunya adalah dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT). Pada tahun 2023 jumlah kasus narkotika yang masuk dalam proses assesmen yaitu sebanyak 24 klien TAT.

Joko menambahkan, Pihaknya mendapati kendala dihadapi pada pelaksanaan asesmen terpadu di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yakni rekomendasi tempat layanan rehabilitasi.

“Dengan terbentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten Katingan, Kapuas, Gunung Mas dan Kotawaringin Timur hasil kolaborasi antara Kejaksaan, BNNP Kalteng dan Pemda setempat diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengimplementasikan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice bagi penyalah guna, pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika di Kalteng.” Pungkasnya.

(red)

Follow cyrustimes di Google Berita.

(cyruskalteng) (cyrusnews)
Tutup
Exit mobile version