PALANGKA RAYA – Kalteng Watch Anti Mafia Tanah baru saja melakukan sidang lapangan di tanah milik Salundik Budiman Ali yang di klaim oleh Badrun dan diduga dijual kepada Utomo Wijaya menggunakan surat palsu.

Salundik Budiman Ali melalui Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melaporkan Utomo Wijaya dan Badrun sebagai Terlapor ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Tanah yang digugat oleh bapak Salundik Budiman Ali terhadap Utomo Wijaya dan Badrun,” Kata Gumpul, Selasa 30 Januari 2024.

Ia menjelaskan, kepemilikan tanah milik kliennya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya.

“Tanah ini berasal dari pembagian Wali Kota (Palangka Raya), yaitu SK Wali Kota 17 April 1979, batas wilayahnya dari bundaran burung sampai batas Bandara (Tjilik Riwut),” jelasnya.

Lanjut Gumpul menjelaskan, bahwa sepanjang jalur tersebut merupakan tanah SK Wali Kota Palangka Raya dengan ukuran yang sama.

“kiri kanan ini semua SK Wali Kota, kemudian ukurannya sama, lebar 40 m2 dan memanjang ke belakang 50 m2,” terangnya.

Pihak pelapor mengaku bahwa tidak pernah menelantarkan tanah tersebut. Namun dalam perjalanannya ada pihak lain yang berusaha menjual.

“Yang menjual itu justru dengan dasar semua rekayasa, yang menjual ini atas nama Badrun yang mengklaim bahwa menerima hibah dari klien saya dengan SK Wali Kotanya dihibahkan,” jelasnya.

Namun, dijelaskan Gumpul, bahwa Terlapor Badrun pernah melaporkan ke polisi dengan dasar laporan polisi (LP) 11 Juni 2011.

“Dalam laporannya, Badrun melaporkan surat hibah tanah yang dari klien saya kepada badrun dikatakan hilang dalam LP dan juga SK Wali Kotanya kata Badrun dilaporkan hilang, didalam LP surat hibah pada tanggal 7 September 1989,” jelas Gumpul.

Berdasarkan hal tersebut, pihak Kalteng Watch Anti Mafia Tanah berkesimpulan bahwa Badrun telah melakukan laporan palsu ke Polreta Palangka Raya.

“Disini ada surat hibah tanah versi Badrun, ini tanda tangan palsu, jauh dari tanda tangan yang sebenarnya, lalu SK Wali Kota yang kata Badrun Hilang, ini SK Wali Kota yang Aslinya ada sampai sekarang, tidak pernah hilang,” jelas Gumpul sambil menunjukan bukti.

Kemudian, lanjut Gumpul memaparkan, pada tahun 2013 Badrun menjual tanah tersebut kepada Utomo Wijaya.

“Dengan dasar surat hibah dan SK Wali Kota yang dinyatakan hilang lalu Badrun membuat laporan Polisi,” paparnya.

Selanjutnya, Pihaknya telah membuat laporan polisi terhadap Badrun beserta Utomo Wijaya dengan tuduhan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dengan pasal 385 KUHP.

“Kemudian pemalsuan tandatangan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, terus membuat laporan palsu dengan pasal 220 KHUP dan Penadahan pasal 480 KUHP,” Pungkasnya.

Follow cyrustimes di Google Berita