Cyrustimes.com,Medan – Puluhan wartawan yang bertugas di Medan Belawan di duga mendapat penghalangan saat menjalankan tugasnya melakukan liputan pemusnahan barang bukti di Bea Cukai Pelabuhan Belawan.
Humas Kanwil Bea Cukai Sumut (FRH) tidak profesional,fungsi tugas dari pada wartawan saat terjadi liputan pemusnahan di Bea Cukai Pelabuhan Belawan,hingga pemberitaan di kalangan Instansi Bea Cukai Pelabuhan Belawan menjadi sorotan masyarakat seperti perkara agregat ratusan triliun yang di sampaikan Menkopohukam di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI.
Dalam group WhatsApp Jurnalis beredar video dugaan saat terjadi perdebatan antara puluhan wartawan dengan seorang wanita di duga Humas Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Sumut (FRH) saling jawab terlihat pada video itu.Lalu masuk seorang pria mencoba menengahi.
Di awal rekaman terdengar suara wanita di duga (FRH) meminta kuli tinta masuk ke lokasi pemusnahan dengan tertib,karena sejak awal puluhan wartawan merasa di persuit itu spontan mengatakan mereka tak pernah ribut-ribut,Senin (10/04/2023) Kemarin.
Terlihat datang seorang pria berkacamata berusaha menenangkan situasi,namun puluhan jurnalis yang merasa di persulit aksesnya dalam melaksanakan tugasnya menolak atas sikap dugaan penghalangan tugas pers tersebut.
Jurnalis yang ada di lokasi dugaan penghalangan tugas pers pada Selasa (11/04/2023) mengakui kejadian dugaan praktek tak transparannya Humas Kanwil DJBC Sumut berinisial (FRH) ini.
” Di duga terjadi penghalangan melaksanakan tugas jurnalistik,akan berkoordinasi dengan Penasehat Hukum di Redaksi masing masing media guna melakukan langkah hukum,”
Wartawan yang bertugas di Pelabuhan Belawan dari Media Cetak , Media Eletronik dan Media Online yang bertugas di Pelabuhan Belawan akan meliput kegiatan pemusnahan barang bukti penyeludupan di Dermaga Pabean Bea Cukai Sumatera Utara Jalan Karo Belawan.
Namun beberapa wartawan mengaku, mereka tak di perkenankan meliput dengan alasan,Kanwil DJBC Sumut telah membawa puluhan wartawan dari Daerah Medan untuk meliput kegiatan itu,di duga karena wartawan di Pelabuhan Belawan mengetahui barang-barang bekas dari luar Negeri.
Humas Bea Cukai Belawan di duga kangkangin UU Pers di halangi dengan alasan tak masuk akal,wartawan lain protes.
“Katanya mereka (Humas Bea Cukai Sumut,red) membawa puluhan wartawan untuk meliput acara pemusnahan,jadi kami tak di perbolehkan masuk.Apa urusannya, mau berapa banyak di bawa mereka wartawan,tugas Pers di lindungi Undang-undang Nomor : 40 Tahun 1999,” katanya dan masing masing wartawan mempunyai batas tugas setiap Redaksi.
Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, tegas di katakannya,kalau wartawan yang melaksanakan tugas tersebut ilegal di persilahkan untuk di tangkap. ” Kalau kami ilegal,silahkan tangkap,” cetus wartawan mengulang ucapannya di depan (FRH) sang Humas Kanwil Bea Cukai Sumut.
Humas Kanwil DJBC Sumut Fatimah Rathauli Hutabarat yang saat di konfirmasi wartawan,Selasa (11/04/2023) tak merespon konfirmasi wartawan yang di layangkan ke WhatsAppnya.Meski 2 centang, hingga belum membalas.
