“Karena merasa tidak bersalah dan menilai pemutusan kontrak kerja itu dilakukan secara sewenang-wenang, pihak Dessy mengajukan gugatan terhadap CU Betang Asi atas perbuatan melawan hukum (PMH),”terang Halim
Dikatakan Halim, dalam gugatan PMH dengan nomor perkara gugatan 26/Pdt.G/2023/PN.Plk tersebut, pihaknya menuntut CU Betang Asi untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp1.344.353.400.
Dalam gugatan PMH itu, pihaknya juga meminta agar majelis hakim menghukum CU Betang Asi untuk membayar kerugian immateriel sebesar Rp100 miliar.
Halaman

1 Komentar
Your article made me suddenly realize that I am writing a thesis on gate.io. After reading your article, I have a different way of thinking, thank you. However, I still have some doubts, can you help me? Thanks.
Komentar ditutup.